Profil Singkat Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) adalah lembaga non-struktural di Indonesia yang bertanggung jawab mengelola batas wilayah negara dan kawasan perbatasan. Lembaga ini bertugas menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, mengoordinasikan pelaksanaannya, serta melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan perbatasan. BNPP berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Upaya penyelesaian permasalahan yang terjadi di batas wilayah negara, pengelolaan perbatasan negara perlu mengintegrasikan pendekatan keamanan (security approach) dan pendekatan kesejahteraan (prosperity approach) yang melebur ke dalam satu visi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan keamanan di wilayah perbatasan. Hal ini disebut dengan integrated border management yang merupakan pemaduan aktivitas pengelolaan pertahanan dan keamanan negara yang dikorelasikan dengan pembangunan kawasan. Dengan demikian, rumusan permasalahan yang ada di wilayah perbatasan difokuskan pada beberapa isu strategis yang berkaitan dengan batas negara dan pengamanannya, pengelolaan aktivitas lintas batas, pembangunan kawasan perbatasan, serta tata kelola perbatasan negara yang digunakan di dalam pengelolaan kawasan perbatasan.
Susunan keanggotaan BNPP terdiri atas:
- Ketua Pengarah: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- Wakil Ketua Pengarah I: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
- Wakil Ketua Pengarah II: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Kepala BNPP: Menteri Dalam Negeri
Anggota:
- Menteri Luar Negeri;
- Menteri Pertahanan;
- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Menteri Perhubungan;
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Menteri Kelautan dan Perikanan;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- Panglima Tentara Nasional Indonesia;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Badan Intelijen Negara;
- Kepala Badan Informasi Geospasial;
- Gubernur Provinsi terkait.